NOMOR : PENG/KP/ 62 /07/2012/02
SELEKSI PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL KEMENTERIAN LUAR NEGERI
TINGKAT SARJANA DAN PASCA SARJANA(GOLONGAN III) DAN DIPLOMA 3 (GOLONGAN
II) TAHUN ANGGARAN 2012 ISO 9001:2008
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia membuka kesempatan kepada
Warga Negara Indonesia pria dan wanita yang memiliki integritas dan
komitmen tinggi untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Golongan
III dan II untuk dididik menjadi Pejabat Dinas Luar Negeri (PDLN) yang
akan ditugaskan di lingkungan Kementerian Luar Negeri RI dan Perwakilan
RI di Luar Negeri.
Rincian Jabatan dan Jumlah Formasi
Pejabat Diplomatik dan Konsuler (Diplomat/PDK) Lulusan Sarjana (S-1),
Magister/Master (S-2) dan Doktor (S-3) sejumlah 60 orang untuk menjadi
CPNS Golongan III untuk dididik menjadi Pejabat Diplomatik dan Konsuler
(Diplomat/PDK);
Uraian Kerja :
1.Tugas utama seorang diplomat Indonesia adalah mewakili negara dan
pemerintah Indonesia (representing), melakukan perundingan untuk dan
atas nama kepentingan nasional (negotiating), melindungi kepentingan
negara dan pemerintah, warga negara, dan Badan Hukum Indonesia
(protecting), membangun jejaring dan kerja sama untuk memajukan hubungan
kedua negara/pihak (promoting) dan melakukan pelaporan pelaksanaan
tugas dan pengamatan di bidang politik, keamanan, ekonomi, sosial dan
budaya (reporting).Tugas-tugas tersebut dilaksanakan di Kementerian Luar
Negeri dan Perwakilan RI di luar negeri.
2 Penata Keuangan dan Kerumahtanggaan Perwakilan (PKKRT)
Lulusan Sarjana (S-1) sejumlah 40 orang untuk menjadi CPNS Golongan III
dan dididik menjadi Penata Keuangan dan Kerumahtanggaan Perwakilan
(PKKRT)
Uraian Kerja :
Penata Keuangan dan Kerumahtanggaan Perwakilan (PKKRT) adalah staf
non-diplomatik yang membantu pelaksanaan tugas di Kementerian Luar
Negeri dan Perwakilan RI di luar negeri di bidang administrasi,
keuangan, kepegawaian, perlengkapan dan kerumahtanggaan.
3. Petugas Komunikasi (PK)
Lulusan Diploma 3 (D-3) sejumlah 20 orang untuk menjadi CPNS Golongan II dan dididik menjadi Petugas Komunikasi (PK).
Uraian Kerja
petugas Komunikasi (PK) adalah staf non-diplomatik yang membantu
pelaksanaan tugas di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI di luar
negeri di bidang pengelolaan teknologi informasi, komunikasi,
persandian, pengamanan, pengawasan dan pengendalian pemberitaan.
I. PERSYARATAN UMUM
a. Warga Negara Indonesia.
b. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun (tanggal lahir 1 Desember 1994 dan sebelumnya).
c. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan
berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan
sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
e. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau Pegawai Negeri Sipil (PNS)
dan tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan instansi lain.
f. Tidak bersuami/beristrikan seorang yang berkewarganegaraan asing atau tanpa kewarganegaraan.
g. Sehat jasmani dan rohani.
h. Bersedia menjalani ikatan dinas selama 5 (lima) tahun dan
ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia atau negara
lain yang ditentukan oleh Pemerintah. PDLN dapat ditugaskan pada salah
satu Perwakilan RI di Luar Negeri di seluruh dunia dimana kondisi
setempat dimana Perwakilan RI diakreditasikan cukup beragam, beberapa
diantaranya merupakan wilayah yang rawan secara politik, ekonomi maupun
keamanan.
II. PERSYARATAN KHUSUS
A. PEJABAT DIPLOMATIK DAN KONSULER (DIPLOMAT/PDK)
a. Berijazah Sarjana (S-1), Magister/Master (S-2), atau Doktor (S-3):
Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Jurusan Hubungan Internasional, Ilmu
Politik, Studi Kawasan, Ilmu Komunikasi/Hubungan Masyarakat, Ilmu
Pemerintahan dan Administrasi Negara).
Ilmu Hukum (Hukum Internasional, Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum
Bisnis, Hukum Lingkungan, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara).
Ilmu Ekonomi (Jurusan Manajemen dan Studi Pembangunan).
Sastra/Ilmu Pengetahuan Budaya (Arab, China, Inggris, Perancis, Rusia, Spanyol, Jerman).
b. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta atau
Perguruan Tinggi Luar Negeri yang program studinya terakreditasi oleh
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat tanggal kelulusan,
dengan persyaratan IPK:
Sarjana (S-1) minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) dalam skala 4;
Magister/Master (S-2) minimal 3,00 (tiga koma nol nol) dalam skala 4.
Doktor (S-3) minimal 3,00 (tiga koma nol nol) dalam skala 4.
c. Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan)
dan/atau bahasa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)/asing lainnya (Arab,
China, Perancis, Rusia, Spanyol, Jerman).
d. Berusia maksimum:
28 tahun pada tanggal 1 Desember 2012 (tanggal lahir 1 Desember 1984 dan setelahnya) untuk tingkat Sarjana (S-1).
32 tahun pada tanggal 1 Desember 2012 (tanggal lahir 1 Desember 1980 dan setelahnya) untuk tingkat Magister/Master (S-2).
35 tahun pada tanggal 1 Desember 2012 (tanggal lahir 1 Desember 1977 dan setelahnya) untuk tingkat Doktor (S-3).
B> PENATA KEUANGAN DAN KERUMAHTANGGAAN PERWAKILAN (PKKRT)
a. Berijazah Sarjana (S-1) Jurusan Akuntansi.
b. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta, atau
Perguruan Tinggi Luar Negeri yang program studinya terakreditasi oleh
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat tanggal kelulusan,
dengan persyaratan IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) dalam skala 4.
c. Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan) dan/atau
bahasa PBB/asing lainnya (Arab, China, Perancis, Rusia, Spanyol,
Jerman).
d. Berusia maksimum 28 tahun pada tanggal 1 Desember 2012 (tanggal lahir 1 Desember 1984 dan setelahnya).
C. PETUGAS KOMUNIKASI (PK)
a. Berijazah Diploma 3 (D-3):
1. Jurusan Teknik Telekomunikasi;
2. Jurusan Teknik Informatika;
3. Jurusan Teknik Komputer; dan
4. Jurusan Teknologi Informasi;
b.
Lulusan Perguruan Tinggi Negeri, Perguruan Tinggi Swasta, atau Perguruan
Tinggi Luar Negeri yang program studinya terakreditasi oleh Badan
Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada saat tanggal kelulusan, dengan
persyaratan IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh lima) dalam skala 4.
c.
Menguasai bahasa Inggris dengan baik (lisan dan tulisan) dan/atau bahasa
PBB/asing lainnya (Arab, China, Perancis, Rusia, Spanyol, Jerman).
d. Berusia maksimum 28 tahun pada tanggal 1 Desember 2012 (tanggal lahir 1 Desember 1984 dan setelahnya).
III. PENDAFTARAN
a.
Melakukan registrasi online melalui situs
https://e-cpns.kemlu.go.id
mulai tanggal 16 Juli 2012 pukul 09.00 WIB dan mencetak formulir
registrasi beserta pernyataan menyetujui ketentuan dan syarat yang
ditetapkan.
b.
Disamping melakukan registrasi online, peserta wajib mengirimkan berkas
lamaran kepada Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Kemlu Tahun Anggaran 2012
melalui Pos Tercatat mulai tanggal 16 Juli 2012 (CAP POS) dan berakhir
pada tanggal 06 Agustus 2012 (CAP POS), serta sudah harus diterima
Panitia selambat-lambatnya tanggal 10 Agustus 2012, ditujukan kepada:
Ketua Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Kemlu T.A. 2012
PO BOX 3021
JKP 10030
(UNTUK PDK)
PO BOX 3022
JKP 10030
(UNTUK PKKRT)
PO BOX 3023
JKP 10030
(UNTUK PK)
c.
Setiap Pelamar hanya diperkenankan mengirimkan satu berkas lamaran dan
mendaftar hanya untuk satu kategori seleksi PDK, PKKRT, atau PK.
d.
Registrasi online baru akan diproses setelah Panitia menerima berkas
lamaran yang disampaikan melalui P.O. BOX tersebut di atas dan tidak
menerima format penyampaian lamaran lainnya.
e. Formulir Registrasi harus dilengkapi dengan melampirkan:
i. Surat Pernyataan Menyetujui Ketentuan dan Syarat yang telah dicetak dibubuhi meterai Rp. 6.000;
ii. Fotokopi KTP yang masih berlaku/Fotokopi Paspor bagi Pelamar dari luar negeri;
iii. Daftar Riwayat Hidup terakhir, sesuai dengan format yang telah disediakan (unduh format aftar Riwayat Hidup disini);
iv.
Satu lembar fotokopi ijazah (D-3, S-1, S-2 atau S-3) berikut transkrip
nilai yang sudah dilegalisasi (cap basah dan tanda tangan asli). Pejabat
yang berwenang mengesahkan fotokopi ijazah dapat dilihat di sini.
Surat Keterangan Kelulusan/Ijazah Sementara tidak diterima;
Catatan: bagi lulusan luar negeri yang memiliki transkrip nilai tidak
berskala 4.0 harap melampirkan konversi transkrip nilai dengan skala
4.0.
v. Fotokopi Akte Kelahiran;
vi. Asli Surat Keterangan berbadan sehat dan tidak buta warna
yang dikeluarkan oleh dokter RSUD/RSUP/RS TNI/Polri terbaru (3 bulan
terakhir);
vii. Fotokopi tanda pencari kerja (kartu kuning Kemnakertrans) yang masih berlaku;
viii. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku;
ix. Pas foto terakhir ukuran 4x6 cm (berwarna) sesuai dengan
kriteria foto sebanyak 3 lembar. Harap tuliskan nama Pelamar di bagian
belakang foto(lihat kriteria foto di sini).
Catatan: Bagi pelamar yang bertempat tinggal di luar negeri
persyaratan pada butir vi sampai dengan viii harus dapat dipenuhi pada
saat daftar ulang apabila dinyatakan lulus pada ujian seleksi tahap
terakhir.
f. Lamaran beserta lampiran tersebut pada butir (e) disusun rapi
sesuai urutan di atas dalam map kertas jepit berlubang dengan warna:
i. Biru untuk Pelamar PDK berijazah S–1;
ii. Kuning untuk Pelamar PDK berijazah S–2;
iii. Putih untuk Pelamar PDK berijazah S–3;
iv. Hijau untuk Pelamar PKKRT; dan
v. Merah untuk Pelamar PK
g. Map lamaran beserta lampiran dimasukkan kedalam amplop warna
coklat. Pada pojok kiri atas amplop agar ditempelkan potongan barcode
yang dapat diperoleh setelah mengunduh formulir registrasi.
h. Berkas lamaran yang tidak memenuhi persyaratan tersebut di atas tidak akan diproses.
i. Berkas lamaran yang diterima Panitia menjadi milik Panitia dan tidak dapat diminta kembali oleh Pelamar.
j. Pelamar diminta untuk tidak melampirkan dokumen-dokumen lain selain yang tersebut pada butir e.
IV. TAHAPAN DAN JADWAL SELEKSI
Seleksi penerimaan PDK, PKKRT, dan PK dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
1. Seleksi Administrasi;
2. Ujian Kompetensi Dasar (meliputi wawasan kebangsaan,
intelejensi umum, dan tes karakteristik pribadi) dan Ujian Tulis
Substansi dalam Bahasa Indonesia dan Inggris (meliputi masalah nasional,
internasional dan pengetahuan umum) dijadwalkan akan dilaksanakan pada
tanggal 8 September 2012. Tempat pelaksanaan ujian akan ditentukan
kemudian;
3. Ujian Kemampuan/Penguasaan Bahasa Inggris atau Bahasa Asing
Lainnya (Arab, China, Inggris, Perancis, Rusia, Spanyol, Jerman)
berdasarkan pilihan Pelamar, dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 6
– 11 Oktober 2012. Tempat pelaksanaan ujian akan ditentukan kemudian;
4. Pemeriksaan Psikologi, Wawancara Substansi, Tes Penguasaan
Teknologi Informasi/Komputer dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal
29 Oktober – 2 November 2012. Tempat pelaksanaan ujian akan ditentukan
kemudian;
5. Pelamar yang lulus pada setiap tahapan ujian akan diumumkan melalui situs
https://e-cpns.kemlu.go.id;
6. Seleksi dilakukan dengan sistem gugur dan keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat.
V. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI DAN PENGAMBILAN KARTU TANDA PESERTA UJIAN
1. Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi adalah mereka
yang telah melakukan registrasi online dan memenuhi seluruh persyaratan
administrasi lamaran. Hasil Seleksi Administrasi dijadwalkan akan
diumumkan pada tanggal 15 Agustus 2012 melalui situs
https://e-cpns.kemlu.go.id.
2. Pelamar yang telah dinyatakan lulus tahapan Seleksi Administrasi
diwajibkan untuk mengambil Kartu Tanda Peserta Ujian (KTPU) sebagai
syarat mengikuti Ujian Tulis Substansi.
3. KTPU harus diambil sendiri oleh peserta ujian di Pusat Pendidikan
dan Pelatihan Kemlu, Jalan Sisingamangaraja No. 73, Jakarta Selatan,
dengan menunjukkan kartu identitas diri. Apabila Peserta mewakilkan
pengambilan KTPU kepada pihak ketiga, maka diperlukan Surat Kuasa
bermaterai dengan menunjukkan kartu identitas diri Peserta dan Penerima
Kuasa, serta menyerahkan fotokopi kartu identitas diri dimaksud.
4. Jadwal pengambilan KTPU dijadwalkan akan diumumkan kemudian melalui situs
https://e-cpns.kemlu.go.id.
VI. LAIN-LAIN
1. Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Kementerian Luar Negeri TA 2012
tidak mengadakan surat-menyurat dan tidak memungut biaya apapun.
2. Informasi resmi yang terkait dengan Seleksi Penerimaan CPNS Kemlu TA 2012 hanya dapat dilihat dalam situs
http://e-cpns.kemlu.go.id. Para Pelamar disarankan untuk terus memantau situs dimaksud.
3. Kelulusan pada setiap tahapan tes ditentukan oleh kemampuan dan
kompetensi Pelamar. Kementerian Luar Negeri tidak bertanggung jawab atas
pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum-oknum yang
mengatasnamakan Kementerian Luar Negeri atau Panitia.
4. Bagi mereka yang telah dinyatakan lulus hingga tahapan terakhir
seleksi, tetapi mengundurkan diri dikenakan sanksi dengan diwajibkan
mengganti biaya yang telah dikeluarkan Panitia sebesar Rp 20.000.000,-
(Dua Puluh Juta Rupiah) untuk disetorkan kepada Kas Negara.
5. Lamaran yang dikirimkan kepada Kementerian Luar Negeri sebelum pengumuman ini dianggap tidak berlaku.
6. Keputusan Panitia dalam hal kelulusan Pelamar pada setiap tahapan tes bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
7. Apabila Pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, baik
pada setiap tahapan tes/ujian maupun setelah dinyatakan lulus dan
diangkat menjadi CPNS/PNS di Kementerian Luar Negeri, maka Kementerian
Luar Negeri berhak membatalkan keikutsertaan Pelamar pada tahapan ujian
dan/atau memberhentikan sebagai CPNS/PNS Kementerian Luar Negeri, dan
melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwenang karena telah
memberikan keterangan palsu.