LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Unit Eselon I : DEPUTI BIDANG HUKUM DAN PENYELESAIAN SANGGAH
Program : PENGEMBANGAN SISTEM PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Hasil : TERWUJUDNYA PELAYANAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM DAN PENDAPAT HUKUM
BIDANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH
Unit Eselon II : Direktorat Penanganan Permasalahan Hukum
Kegiatan : Pelayanan Pemberian Bantuan Hukum, Nasehat,dan PendapatSerta
Kesaksian Ahli Pengadaan Barang/Jasa
Detail Kegiatan : Jasa konsultan perorangan kajian peningkatan pelayanan
terhadap hasil evaluasi pelayanan yang telah diberikan Direktorat Penanganan
Permasalahan Hukum dalam rangka pemberian pelayanan bantuan hukum, pendapat
hukum dan kesaksian ahli.
I. LATAR BELAKANG
A. Dasar Hukum
1. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan;
2. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya;
3. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 01/PM.2/2009 tentang Standar Biaya Umum
Tahun Anggaran 2010;
5. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor
PER.001/KEP.LKPP/01/2008 tentang Organisasai dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
B.Gambaran Umum
Proses pengadaan barang/jasa pemerintah baik di pusat maupun daerah saat ini
banyak yang bersinggungan dengan permasalahan hukum,khususnya setelah proses
pengadaan telah selesai dilakukan, sehingga memerlukan penanganan permasalahan
hukum terkait dengan pengadaan barang/jasa tersebut. Deputi Bidang hukum cq.
Direktorat Penanganan Permasalahan Hukum mempunyai fungsi pemberian bantuan,
nasehat dan pendapat hukum kepada pengelola pengadaan yang sedang menghadapi
permasalahan dari proses pengadaan yang telah lalu serta pemberian pendapat
hukum dan kesaksian ahli di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah.
Permasalahan hukum yang banyak terjadi dalam pengadaan barang/jasa adalah
sengketa kontrak, baik antara pejabat pembuat komitmen dan penyedia barang/jasa,
pejabat pembuat komitmen dan auditor, pejabat pembuat komitmen dan penyedia
barang/jasa.
Untuk menyelesaikan sengketa ada beberapa cara yang bisa dipilih, yaitu melalui
negosiasi,mediasi,pengadilandanarbitrase
Pengertian arbitrase termuat dalam pasal 1 angka 8 Undang Undang Arbitrase dan
Alternatif penyelesaian sengketa Nomor 30 tahun 1999:
“Lembaga Arbitrase adalah badan yang dipilih oleh para pihak yang
bersengketauntuk memberikan putusan mengenai sengketa tertentu, lembaga tersebut
juga dapat memberikan pendapat yang mengikat mengenai suatu hubungan hukum
tertentu dalam hal belum timbul sengketa.”
Arbitrase dapat berupa arbitrase sementara (ad-hoc) maupun arbitrase melalui
badan permanen (institusi). Arbitrase Ad-hoc dilaksanakan berdasarkan
aturan-aturan yang sengaja dibentuk untuk tujuan arbitrase, misalnya UU No.30
Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa atau UNCITRAL
Arbitarion Rules.
Dari permasalahan-permasalahan yang ditangani direktorat Penanganan Permasalahan
Hukum, sebagian besar adalah adanya sengketa/permasalahan pelaksanaan kontrak
baik antara PPK (Pejabat Pembuat komitmen) dengan penyedia barang/jasa, PPK
dengan Auditor ataupun penyedia barang/jasa dengan Auditor. Sampai saat ini
pelayanan di Direktorat Penanganan Permasalahan Hukum hanya memberikan
rekomendasi, pendapat dan saran kepada para pihak yang bersengketa (sesuai
amanat Perpres 106/2007), yang tidak bersifat mengikat bagi para pihak. Sehingga
dalam implementasinya dari rekomendasi, pendapat dan saran tersebut terkadang
tidak dilaksanakan oleh para pihak yang bersengketa.
Dalam kegiatan ini dengan dibantu jasa konsultan individu, hasil pelaksanaan
pelayanan pemberian pendapat hukum dan saksi ahli di lingkup Direktorat
Penanganan Permasalahan Hukum diinventarisis untuk dianalisis, dievaluasi
gunamendapatkan data untuk kajian awal tentang pembentukan arbitrase pengadaan
barang/jasa pemerintah sehingga menjadi masukan,usulan serta saran untuk menjadi
bahan perbaikan dalam pelayananpermasalahan pengadaan b/j pemerintah dimasa
yang akan datang.
II. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud
Maksud dari kegiatan ini adalah pengadaan jasa konsultan individu guna membantu
kegiatankajian peningkatan pelayanan terhadap hasil evaluasi pelayanan
penanganan permasalahan hukum.
b. Tujuan
Tujuan dari kegiatan ini adalah dalam rangka memperoleh gambaran pelayanan
terhadap hasil evaluasi pelayanan penanganan permasalahan hukumserta
permasalahan hukum pengadaan yang lebih komprehensif, holistik dan integralistik
sehingga dapat meningkatkan pelayanan penanganan permasalahan hukum.
III. INDIKATOR KELUARAN
1. Indikator (kualitatif)
Terselenggaranya kegiatan kajian peningkatan pelayanan terhadap hasil evaluasi
pelayanan penanganan permasalahan hukumdengan memanfaatkan seoptimal mungkin
bantuan jasa konsultan individu.
1. Indikator (Kuantitatif)
Tersedianya jasa konsultan individu untuk membantu kegiatan kajian peningkatan
pelayanan terhadap hasil evaluasi pelayanan penanganan permasalahan hukum.
IV. RUANG LINGKUP PEKERJAAN JASA KONSULTAN
Ruang lingkup pekerjaan Jasa Konsultan adalah pelaksanaan kegiatan sampai dengan
selesai, diantaranya sbb:
a. Membuat form Kuesioner
b. Mengolah data kuisioner
c. Melakukan perjalanan dinas dalam rangka inventarisir permasalahan
d. Membuat laporan
e. Melakukan evaluasi hasil pengolahan data
f. Membahas dengan Direktur penanganan permasalahan hukum kajian peningkatan
pelayanan terhadap hasil evaluasi pelayanan penanganan permasalahan hukum
g. Mengikuti workshop yang akan dilakukan direktorat penanganan permasalahan
hukum dalam rangka kajian peningkatan pelayanan terhadap hasil evaluasi
pelayanan penanganan permasalahan hukum.
h. Memberikan paparan hasil Evaluasi Penanganan Permasalahan Hukum
V. KRITERIA JASA KONSULTAN
Berikut adalah Kriteria Jasa Konsultan:
a. Posisi: Tenaga ahli
b. Kualifikasi:
1. S1/S2 Hukum dengan pengalaman lebih dari 5 tahun
2. Mempunyai pengalaman di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah
c. Jumlah Orang Bulan: 3 Orang-Bulan
VI. JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Adapun tahapan kegiatan yang dilakukan Konsultan meliputi:
a. Membuat form Kuesioner
b. Mengolah data kuisioner
c. Melakukan perjalanan dinas dalam rangka inventarisir permasalahan dengan
biaya sendiri
d. Membuat laporan
e. Melakukan evaluasi hasil pengolahan data
f. Membahas dengan Direktur penanganan permasalahan hukum kajian peningkatan
pelayanan terhadap hasil evaluasi pelayanan penanganan permasalahan hukum
g. Mengikuti konsinyering
h. Memberikan paparan hasil Evaluasi Penanganan Permasalahan Hukum
VII. JANGKA WAKTU KEGIATAN
1 Juli 2011 s.d. 30 September 2011.
VIII. LAPORAN
a. Laporan Pendahuluan
Laporan Pendahuluan memuat Hasil Evaluasi Penanganan Permasalahan Hukum Tahun
Anggaran 2010. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya : 1 (satu) bulan
sejak SPMK diterbitkan sebanyak 5 (lima) buku laporandan 10 Cakram Padat
(Compact Disk).
b. Laporan Antara
Laporan Antara memuat Hasil Kajian Evaluasi Penanganan Permasalahan Hukum Tahun
Anggaran 2010. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya : 2(dua) bulan sejak
SPMK diterbitkan sebanyak 5(lima) buku laporandan 10 Cakram Padat (Compact
Disk).
c. Laporan Akhir
Laporan Akhir memuat pemberian rekomendasi untuk perbaikan dan Peningkatan
Pelayanan Permasalahan hukum Hasil Kajian Evaluasi Penanganan Permasalahan Hukum
Tahun Anggaran 2010. Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya : 3(tiga) bulan
sejak SPMK diterbitkan sebanyak 10 (sepuluh) buku laporandan 10 Cakram Padat
(Compact Disk).
IX. PENERIMA MANFAAT
Pihak yang diharapkan menerima manfaat dari kegiatan ini adalahPelaksana di
Direktorat Penanganan Permasalahan hukum.